Kudus - Selama ini untuk penjual eceran BBM yang
direkomendasikan oleh Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar adalah premium.
Sementara untuk solar memang tidak
diperbolehkan. Hanya saja, dari hasil sidak tim dari Dinas Perdagangan dan
Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian, kepolisian serta dari Bagian Perekonomian
Selasa kemarin, ditemukan pengecer solar di salah satu warung di Desa Sadang
Kecamatan Jekulo.
Dijelaskan oleh Kasi Perdagangan dan
Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Sofyan Dhuhri, Rabu 11 April 2012, dari
keterangan pemilik warung tersebut, solar – solar itu digunakan untuk bahan
bakar traktor para petani didesanya. Pemilik warung itu mengaku tidak tahu
kalau solar tidak boleh dijual secara eceran.
Ditegaskan oleh Sofyan, kemungkinan dalam
kasus ini ada petugas SPBU yang sengaja melayaninya. Untuk itu, dia meminta
kepada para SPBU di Kudus agar jeli dalam melayani penjualan BBM di SPBUnya.
Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya
akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak SPBU, agar hal ini tidak terjadi
lagi.
Kemungkinan kata Sofyan, di desa – desa
pinggiran hal seperti ini masih ada, apalagi diwilayah desa yang pertaniannya
cukup luas.
Posting Komentar