Di Kudus ternyata masih ditemukan
pengecer pupuk bersubsidi tidak resmi yang melakukan penjualan kepada para
petani.
Dalam sidak yang dilakukan oleh tim dari
Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian, bagian perekonomian
serta kepolisian pada Hari Selasa kemarin, ditemukan pengecer pupuk tidak
resmi.
Menurut Kasi Perdagangan Dalam Negeri
pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Sofyan Dhuhri,
Rabu 11 April 2012, memang ditemukan pengecer pupuk bersubsidi tidak resmi di
dua lokasi yang berbeda. Masing – masing adalah di UD Samuri Desa Bulungcangkring
Kecamatan Jekulo.
Di gudang milik UD Samuri tersebut
ditemukan 7 kuintal pupuk ZA produksi dari Petrokimia. Sedangkan di Desa
Blimbing Kidul Kecamatan Kaliwungu, juga ditemukan 3,5 kuintal pupuk ZA
diwarung milik Sutar.
Dijelaskan oleh Sofyan, dalam kasus ini para
pengecer tidak resmi itu menjual pupuk bersubsidi tersebut diatas harga eceran
tertinggi (HET). Dalam sidak ini tim tersebut hanya memberikan pembinaan, dan
pekan depan akan dilakukan pengecekan kembali.
Bila mereka masih menjual pupuk
bersubsidi kembali, maka akan dilakukan penindakan oleh KP3 (Komisi Pengawas
Peredaran Pupuk dan Pestisida).
Ditambahkan oleh Sofyan, dari keterangan
kedua pengecer tidak resmi itu, mereka mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut
dari Jepara.
Kemungkinan masih ada para pengecer tidak
resmi yang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani.
Untuk itu kata Sofyan, pihaknya akan
melakukan pengawasan kembali secara intens agar kasus – kasus tersebut tidak
terjadi lagi.
Posting Komentar