Kebijakan berbeda terjadi dalam dua institusi terkait seleksi masuk SD dan MI. Dari pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa seleksi masuk SD melalui tes membaca, menulis dan berhitung tidak diperkenankan.
Bahkan selama ini mereka beranggapan, bahwa seleksi semacam itu tidak ada. Hanya seleksi syarat administrasi yang ada. Dan bagi para siswa yang sudah memenuhi syarat masuk SD harus dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Budi Eko Santoso, Kamis 12 April 2012, dari keterangan kepala UPT Pendidikan Kecamatan Kota, dijelaskan bahwa seleksi masuk SD melalui membaca, menulis dan berhitung memang tidak ada.
Pernyataan ini tentu saja berbeda dengan fakta dilapangan. Dimana untuk SD – SD tertentu yang merupakan sekolah favorit dan kelebihan peserta didik yang mendaftar, tentunya menggunakan cara seleksi.
Ini dimaksudkan, bila peserta didik tidak diterima di sekolah itu, maka yang bersangkutan dapat mendaftar ke sekolah yang lain.
Sementara itu Kasi Mapenda pada Kementerian Agama Kabupaten Kudus, HM Su’udi mengakui, bahwa di MI yang dibawah naungan Kementerian Agama memang ada yang menggunakan cara – cara seleksi dalam menerima peserta didik baru itu.
Khususnya adalah MI – MI favorit dan yang memiliki pendaftar peserta didik yang melebihi kuota kelas.
Ditegaskannya, dalam hal ini pihaknya tidak dapat mencampuri urusan pihak lembaga dari MI – MI tersebut yang melakukan seleksi dalam penerimaan peserta didik baru.
Selama ini kata Su’udi, dirinya belum menemukan aturan yang melarang seleksi dalam penerimaan peserta didik baru di MI dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Kamis, 12 April 2012
SELEKSI MASUK SD TIDAK ADA, DI MI TIDAK MASALAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar