Hi, guest ! welcome to Radio Suara Kudus. | About Us | Contact | Register | Sign In

Rabu, 14 Maret 2012

Pedagang BBM Eceran Dibatasi

Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, menghentikan sementara pemberian surat rekomendasi untuk berjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran, menyusul terbitnya Peraturan Presiden nomor 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Berdasarkan Perpres nomor 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, tidak ada penjelasan soal pedagang BBM eceran.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Purwidiyono, Selasa 12 Maret 2012, tegasnya penjual bensin eceran tidak diatur dalam perpres tersebut, berbeda dengan kelompok usaha mikro yang memiliki mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin bisa mendapatkan surat rekomendasi.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan dengan sejumlah SPBU di Kudus, PT Pertamina, dan Polres Kudus terkait ketentuan baru tersebut.

Ia mengakui, jumlah pedagang bensin eceran di Kudus cukup banyak dan keberadaan mereka juga turut membantu memudahkan masyarakat yang membutuhkan premium di wilayah yang belum terjangkau SPBU.

Adapun jumlah pedagang bensin eceran di Kabupaten Kudus, mencapai 3.000 orang, sedangkan jumlah pedagang yang aktif dan bisa mendapatkan perpanjangan surat rekomendasi hanya sekitar 1.500-an pedagang.

Sedangkan jumlah SPBU yang menyalurkan BBM di Kabupaten Kudus hanya 15 SPBU yang tersebar di sejumlah daerah di Kudus, sehingga daerah yang terpencil juga membutuhkan kemudahan dalam mendapatkan bensin lewat pedagang eceran.

Sebelumnya, kata dia, surat rekomendasi pembelian bensin di SPBU bisa diperoleh masyarakat lewat Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus.

Akan tetapi, lanjut dia, sejak terbitnya Perpres tersebut, maka pemberian surat rekomendasi berasal dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi usaha mikro.

Warga yang belum mengetahui ketentuan baru tersebut, katanya, akan diberikan penjelasan ketika mereka datang ke kantor Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus.

Ia mengakui, masih ada masyarakat yang tetap datang ke kantor Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus untuk meminta surat rekomendasi pembelian BBM premium menggunakan jerigen untuk dijual secara eceran.
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))