Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Bambang Hariyanto didampingi Kasi Pidsus Baringin, Rabu 7 Maret 2012, paling lambat akhir bulan ini berkas dugaan penyelewangan APBD tahap dua akan dilimpahkan ke pengadilan.
Ditegaskannya, kasus dugaan penyelewengan APBD dua ini dilanjutkan setelah adanya surat perintah dari kejaksaan tinggi. Jumlah uang yang sudah dikembalikan oleh beberapa anggota dewan saat itu, sekarang sudah mencapai Rp. 1, 9 milyar.
Dia juga memerintahkan kepada Kasi Pidsus Baringin, agar segera menyelesaikan kasus ini dan segera melimpahkan ke pengadilan.
Ditambahkan oleh Baringin, beberapa kendala yang dialaminya adalah menginventarisir alat bukti apakah sudah lengkap apa belum.
Meski begitu dia berjanji, dalam waktu satu bulan ini berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Posting Komentar