Pemerintah Kabupaten Kudus, menargetkan
pembentukan koperasi wanita di tingkat desa dan kelurahan bisa selesai tahun
ini. Saat ini, pembentukan koperasi wanita tingkat desa dan kelurahan
masih menunggu hasil verifikasi persyaratan yang diajukan oleh masing-masing
desa yang jumlahnya mencapai 132 desa.
Hal itu dikatakan Kabid Koperasi pada
Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus Ali Rohim, Senin 6
Agustus 2012 Jumlah desa yang sudah mengirimkan berkas persyaratan, sudah
banyak, meskipun belum seluruh desa. Apalagi, lanjut dia, berkas
persyaratan yang belum lengkap, langsung dikembalikan untuk segera dilengakpi.
Meski demikian, dia menargetkan, tahun
ini bisa terbentuk 132 koperasi wanita tingkat desa dan kelurahan. Jumlah desa
di Kabupaten Kudus sebanyak 123 desa dan sembilan kelurahan yang tersebar di
sembilan kecamatan. Kesembilan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Jati, Kota, Undaan, Kaliwungu,
Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.
Pembentukan koperasi wanita di tingkat
desa dengan memanfaatkan ibu-ibu yang tergabung dalam tim penggerak Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) itu, dimulai lewat sosialisasi di masing-masing
kecamatan yang dihadiri kepala desa dan perwakilan dari tim penggerak PKK desa
setempat.
Dalam pembentukan badan hukum koperasi di
masing-masing desa, akan difasilitasi oleh pemkab dengan menanggung biaya
pengurusan pembentukan badan hukum koperasi wanita. Setelah terbentuk
badan hukum koperasi di masing-masing desa, koperasi tersebut akan mendapatkan
pinjaman modal usaha.
Alasan pemilihan pembentukan koperasi wanita
dengan memanfaatkan ibu-ibu yang tergabung dalam PKK, karena sudah terbiasa
mengelola simpan pinjam uang hasil perkumpulan di setiap desa.
Dengan adanya koperasi tingkat desa
tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat di daerah setempat bisa
ditingkatkan.

Posting Komentar