Di Kudus saat ini terdapat 34 pasar
modern yang tersebar dibeberapa wilayah. Khususnya adalah diwilayah perkotaan
dan diwilayah Kecamatan Jati terdapat cukup banyak keberadaan pasar modern.
Menurut kepala Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu (KPPT) Kabupaten Kudus, Yuli Kasiyanto, Rabu 16 Mei 2012, dari 34 pasar
modern tersebut empat diantaranya adalah supermarket dan hypermart.
Kemudian yang ke 30 lainnya adalah
minimarket. Sampai saat ini kata dia, belum ada pengajuan lagi untuk pendirian
pasar modern di Kudus. Hanya saja, saat ini untuk keberadaan pasar modern
diwilayah kecamatan kota dan Jati sudah cukup banyak, bila ada yang mengajukan
kembali, akan diarahkan untuk ditempatkan dijalur jalan menuju luar kota.
Disampaikannya, keberadaan pasar modern
itu tergantung dari respon masyarakat. Bila memang masyarakat menyetujuinya,
maka pasar modern dapat dibangun. Keberadaan pasar modern sendiri sudah diatur
keberadaanya, yakni berjarak 200 meter dari pasar tradisional.
Untuk pasar modern seperti minimarket
yang ada di Kudus, keberadaanya adalah milik perseorangan. Sementara terkait
keberadaan kios – kios yang rata – rata dibangun diatas tanah bengkok desa,
juga menjadi perhatiannya.
Ditegaskannya, sampai kini keberadaan
kios – kios itu belum memiliki ijin. Meski begitu, pihaknya sudah mensosialisasikan
tentang perlunya perijinan ke tiap – tiap desa. Sedangkan untuk keberadaan ruko
– ruko di Kudus, memang kesemuanya sudah berijin.

Posting Komentar