Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang juga merupakan pasangan suami istri siri, berhasil dibekuk polisi. Tersangka adalah Budi Setyo Margono (43 tahun) warga Desa Krandon Rt. 05 Rw. 1 Kecamatan Kota serta istri sirinya Risma Widianti ( 32 tahun) warga Desa Bakalan Krapyak Rusunawa L 4 No. 12 A Kecamatan Kaliwungu.
Keduanya bekerjasama dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kudus. Menurut Kapolres Kudus, AKBP Raden Selamet Santoso, Selasa 19 Juli 2011, kedua tersangka itu dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T.
Dijelaskannya, kedua tersangka ini melakukan aksinya dua kali ditempat parkir halaman belakang RSUD Kudus dan satu kali dihalaman belakang gedung DPRD Kudus. Untuk dihalaman belakang Gedung DPRD Kudus, kedua tersangka melakukan aksinya pada tanggal 12 April 2011 sekitar jam 09.30 Wib.
Kemudian untuk di tempat parkir di RSUD Kudus, keduanya melakukan aksi pada tanggal 14 Juli 2011 jam 22.00 Wib. Di halaman parkir RSUD Kudus ini, kedua tersangka berhasil membawa kabur dua motor. Sepeda motor yang dibawa kabur tersangka di halaman parkir RSUD Kudus, masing – masing milik Lilik Asmawati (35 tahun) warga Desa Klaling Rt. 06 Rw. 4 Kecamatan Jekulo serta milik Sukito ( 47 tahun) warga Desa Honggosoco Rt. 04 Rw. 4 Kecamatan Jekulo.
Sedangkan sepeda motor yang dicuri tersangka di halaman belakang Gedung DPRD Kudus adalah milik Surati (50 tahun) warga Desa Gondangmanis Rt. 01 Rw. 6 Kecamatan Bae yang juga pegawai di Sekretariat DPRD Kudus.
Turut diamankan lanjut Kapolres, adalah tiga unit kendaraan roda dua, kunci T serta jaket milik tersangka. Keduanya juga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dijelaskan pula oleh Kapolres, keduanya baru tujuh bulan lalu keluar dari penjara di Semarang dalam kasus yang sama. Dan di Semarang, keduanya mengaku melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Saat ini kasus di Semarang juga tengah dilakukan pengembangan. Ditambahkan oleh Kapolres, selama ini kendaraan hasil kejahatan selalu dijual di wilayah Dukuh Seti Pati.
Sementara itu lanjut Kapolres, tersangka penadah juga berhasil ditangkap, yakni Mohammad Arifin (26 tahun) warga Dukuh Sekerik Desa Grogolan Kecamatan Dukuh Seti Pati. Tersangka Mohammad Arifin, dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rabu, 20 Juli 2011
Tersangka Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar