INFO SEPUTAR KUDUS, SABTU 14 MEI 2011
Adanya anggapan bahwa perijinan pembangunan Hypermart di bekas halaman parkir Kudus Plaza Matahari belum dikeluarkan, mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kudus, Yuli Kasiyanto, Sabtu 14 Mei 2011.
Dijelaskannya, perijinan untuk pendirian Hypermart di Kudus sudah terpenuhi semua dan sudah dikeluarkan sejak tanggal 2 Mei 2011 lalu. Dikatakannya, untuk pendirian sebuah usaha memang harus memenuhi 8 perijinan. Diantaranya adalah SIUPP, HO, IMB, lokasi serta dampak lingkungan.
Diakuinya, untk IMB Hypermart memang bentuknya baru sementara. Karena nanti setelah pembangunan mencapai antara 70 – 80 %, akan dilakukan cek ulang. Dan setelah pembangunan rampung secara keseluruhan, baru IMB tetap akan dikeluarkan. Sedangkan untuk dampak lingkungan sendiri dari pembangunan Hypermart ini sudah ada ijin dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.
Sedangkan bagi dua desa terdekat dengan pembangunan Hypermart ini, yakni Desa Ploso dan Desa Getas Pejaten, juga sudah dilibatkan. Sebagai bentuk kompensasi, nantinya tenaga kerja yang memenuhi syarat dari kedua desa itu, akan mendapat prioritas. Dijelaskan oleh Yuli, bangunan Hypermart ini berada dilahan seluas 9, 95 hektar dengan investasi mencapai Rp. 34 milyar oleh pengembang PT. Mulya Persada Pertiwi. Dipaparkan juga, dalam hal ini sudah dilakukan pertimbangan yang matang termasuk untuk ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30%.
Nantinya lanjut Yuli, Hypermart ini berlanti dua sedangkan untuk parkir disediakan sampai 3 lantai. Dan urusan parkir akan diserahkan kepada pihak Dishubkominfo. Dan sesuai dengan MoU antara pihak Pemkab Kudus dengan pihak pengembang, pada lima tahun pertama sejak beroperasi, pemkab mendapatkan biaya sewa Rp. 270 juta pertahun. Sedang untuk lima tahun berikutnya, biaya sewa ada kenaikan sebesar 15% pertahun. Dan setelah dua puluh tahun, maka aset tersebut akan menjadi milik Pemkab Kudus. (Roy Kusuma)
Posting Komentar