INFO SEPUTAR KUDUS, SABTU 9 APRIL 2011
Warga yang mengurus surat rekomendasi berjualan BBM premium eceran ke Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus meningkat pesat, karena sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kudus menolak pembelian premium dengan jerigen tanpa surat rekomendasi. Menurut Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Sofyan Djuhri, Jum’at 8 April 2011, beberapa pekan terakhir, sejumlah SPBU di Kudus mulai memperketat penjualan terhadap pembeli yang menggunakan jerigen. Bila tidak ada surat rekomendasi dari pihaknya, langsung ditolak. Bahkan, beberapa SPBU menolak penambahan pelanggan baru yang ingin membeli premium untuk dijual secara eceran menggunakan jerigen.
Sebagian besar pedagang premium eceran, enggan mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, meskipun masa berlakunya mencapai satu tahun. Hal ini, disebabkan karena sejumlah SPBU belum menerapkan aturan yang ketat dalam melayani pembelian premium menggunakan jerigen, sehingga mereka enggan mengurus surat rekomendasi. Sejak beberapa pekan terakhir, jumlah pemohon surat rekomendasi mencapai puluhan orang setiap harinya, dibanding sebelumnya yang hanya satu hingga tiga orang. Bagi pedagang premium eceran yang belum mendapatkan tempat pembelian premium di SPBU terdekat karena menolak penambahan pelanggan, katanya, akan dialihkan ke SPBU lain yang belum memiliki pelanggan dalam jumlah banyak. Ia mengatakan, surat rekomendasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan permintaan premium di Kudus, mengingat pembelian pedagang dibatasi hingga 30-an liter. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pedagang tersebut akan mendapatkan kartu kontrol pembelian, sehingga tidak bisa membeli berulang kali dalam waktu sehari. Sedang jumlah pedagang premium eceran di Kabupaten Kudus, kata dia, mencapai ribuan orang. Namun jumlah pedagang yang aktif dan mengurus perpanjangan surat rekomendasi hanya ratusan pedagang.
Ratusan pedagang premium eceran yang mendapatkan rekomendasi membeli premium di SPBU terdekat sesuai dengan keterangan surat rekomendasinya. Sedangkan jumlah SPBU yang ada di Kudus sebanyak 15 SPBU. Masing-masing SPBU ada yang melayani pedagang premium eceran hingga 150-an orang. Kuota pembelian premium dari masing-masing SPBU, kata dia, disesuaikan dengan stok maupun kemampuan SPBU terkait, karena pembelinya diutamakan untuk kendaraan bermotor. Ia menduga, pengetatan aturan tersebut terkait dengan rencana pemerintah mengatur BBM bersubsidi yang akan dimulai pada akhir kuartal pertama tahun 2011.
Berdasarkan roadmap pelaksanaannya, katanya, untuk wilayah Jawa dan Bali sosialisasi dimulai pada April 2011. Sementara pelaksanaannya, diperkirakan pada Juli atau Oktober 2011. Hal ini, sesuai dengan informasi yang di peroleh dari website milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Roy Kusuma)
Posting Komentar