![]() |
| Ilutrasi Raskin |
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono, Sabtu 4 januari 2014. Selain alokasi raskin yang tidak ada perubahan, data nama dan alamat penerimanya masih mengacu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011.
Terkait dengan data nama dan alamat penerima raskin, kata dia, Pemkab Kudus juga menerima salinan data tersebut dalam bentuk CD. Dijelaskannya, guna meningkatkan kinerja program raskin, pemkab diminta segera menetapkan pagu raskin kecamatan dan kelurahan atau desa. Pemda setempat, juga diminta mengalokasikan dana pendamping pelaksanaan raskin tahun ini.
Masing-masing RTS akan menerima jatah raskin sebanyak 15 kg per bulan dengan harga tebus raskin sebesar Rp.1.600/kg. Kepala desa atau kepala kelurahan juga diminta proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan raskin di wilayahnya masing-masing. Untuk pendistribusiannya, Pemkab Kudus masih menunggu pedoman umum.
Penyaluran raskin selama 2013 berlangsung lancar, termasuk pembayaran raskin selama setahun juga tidak ada yang menunggak, karena alokasi bulan berikutnya tidak bisa diambil ketika alokasi raskin bulan sebelumnya belum dibayar.
Untuk mendorong masing-masing desa menyalurkan raskin sesuai aturan demikian halnya dalam proses pelunasannya, Pemkab Kudus juga memberikan hadiah untuk desa yang mendapat predikat desa terbaik dalam pendistribusian beras untuk masyarakat miskin di daerahnya masing-masing selama 2013.
Hasilnya, tercatat ada sembilan desa/kelurahan yang dianggap telah mendistribusikan raskin tepat sasaran serta administrasi dan pembayarannya juga sesuai ketentuan. (Roy Kusuma)

Posting Komentar