Awal tahun 2013 mendatang, peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan,
kinerja guru akan dinilai langsung oleh kepala sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Sujatmiko, Selasa 7 Agustus 2012,
dengan begitu maka kepala sekolah yang akan tahu dan lebih obyektif menilai
kinerja para guru.Hal ini karena dalam penilaian tersebut
sudah terdapat instrument – instrument yang menjadi tolok ukur.
Sedangkan untuk uji kompetensi guru
(UKG), hanya sebagai potret kualitas guru di Indonesia. Untuk meningkatkan
kesejahteraan para guru, tentunya pemerintah harus tahu bagaimana potret para
guru.
Di Kudus kata Sujatmiko, apapun hasilnya
dari UKG tersebut tentu sangat berarti dan tidak dipersoalkan.Dengan melihat hasil UKG ini, pihaknya
akan mengambil langkah dengan membuat kajian – kajian untuk penataran para
guru. Dia juga meminta agar para guru tidak stres melihat hasil dari UKG ini.
Namun dia juga mengingatkan, setelah
melihat hasil UKG tersebut dan dirasa kurang, maka para guru harus bergegas
untk memperbaiki diri.Dan tiap tahun kinerja para guru
dipantau, bila kinerjanya kurang bagus, maka guru – guru tersebut akan
kehilangan tunjangan profesinya. Karena tunjangan profesi merupakan penghargaan
agar para guru menjadi lebih profesional.

Posting Komentar