Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus pada
2013 ditargetkan mencapai 100 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL). Apalagi,
besarnya UMK 2012 sudah mencapai 99,93 persen dari nilai KHL sebesar Rp.
889.600.
Hal
itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus
Budi Rakhmat, Selasa 28 Agustus 2012.
Dijelaskannya, untuk penentuan nilai KHL, saat
ini masih dalam proses survei KHL yang melibatkan pemerintah, akademisi,
perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja. Survei KHL dimulai sejak awal 2012
hingga September 2012 dengan melakukan survei 46 komponen yang berhubungan
dengan kebutuhan hidup pekerja.
Berdasarkan aturan yang baru, jumlah
komponen yang akan menjadi objek survei KHL mencapai 60 komponen.Tetapi
ketentuan yang baru tersebut diperkirakan baru diberlakukan untuk penentuan UMK
2014 dengan survei KHL pada 2013.
Khusus untuk survei KHL bulan Agustus
2012, terpaksa ditiadakan karena perkembangan harga jualnya tidak bisa
dijadikan patokan karena bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan dan Lebaran.
Ditambahkan oleh Budi Rakhmat, nilai KHL
merupakan salah satu komponen untuk merekomendasikan besarnya UMK ke Bupati
Kudus. Komponen pendukung lainnya, yakni tingkat inflasi, usaha marginal
dan produksitivitas usaha, serta pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, terdapat salah satu komponen
survei KHL yang masih menjadi perdebatan, yakni soal harga sewa kamar. Dari
kalangan pengusaha menginginkan harga sewa kamar per bulan sebesar Rp. 60.000,
sedangkan pekerja menginginkan besarnya sewa kamar sebesar Rp.150.000 per
bulan.
Meskipun terjadi perdebatan, harapannya,
penentuan UMK Kudus 2013 berlangsung lancar dan ada kesepakatan besarnya UMK
nantinya.

Posting Komentar