Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar
Kabupaten Kudus, membatasi permintaan surat rekomendasi untuk berjualan bahan
bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran, sebagai antisipasi terjadinya
lonjakan permintaan.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas
Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus Sofyan Dhuhri mengatakan
belum lama ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti pasokan BBM yang
diterima Kudus pada bulan ini.
Sebagai antisipasi, mulai Mei 2012 hanya
melayani perpanjangan surat rekomendasi agar bisa membeli di Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan jerigen. Sedangkan pengajuan surat
rekomendasi baru, untuk sementara belum bisa dilayani, karena jumlah surat
rekomendasi yang diberikan hingga kini juga cukup banyak.
Adapun jumlah surat rekomendasi untuk
berjualan BBM jenis premium yang dikeluarkan mencapai 4.650 surat rekomendasi.
Apabila
pengajuan surat rekomendasi baru dilayani, dikhawatirkan terjadi lonjakan
permintaan, karena permintaan BBM diprediksi selalu mengalami peningkatan
seiring bertambahnya jumlah pemilik kendaraan baru di Kudus.
Selain itu, pembeli BBM eceran juga dibatasi
pembeliannya maksimal 25 liter per hari. Hingga kini, kata dia, jumlah
pedagang eceran yang berlangganan membeli BBM jenis premium sebanyak 12 orang.
Posting Komentar