Kudus - Kebijakan satu tarif cukai rokok oleh
Pemerintah Pusat yang diberlakukan secara efektif pada November 2012
diperkirakan akan menaikkan penerimaan cukai Dengan demikian, kata dia,
tarif cukai rokok yang awalnya lebih rendah, tentunya akan disesuaikan.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Nugroho Wahyu
Widodo, belum lama ini. Hanya saja, petunjuk teknis soal penerapan satu
tarif cukai tersebut hingga kini belum turun.
Untuk menyamakan persepsi soal kebijakan
tersebut, KPPBC Kudus berencana menggelar pertemuan antara perwakilan KPPBC
untuk wilayah Jateng dan DIY serta Jatim. Untuk wilayah Jateng dan DIY,
terdapat tiga perwakilan KPPBC, yakni Semarang, Solo dan Yogyakarta, termasuk
Kudus.
Sedangkan untuk wilayah Jatim, meliputi
Pasuruan dan Juanda untuk wilayah Jatim I serta Kediri dan Malang untuk wilayah
Jatim II.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu
agenda yang akan menjadi pembahasan yakni soal industri rokok kecil yang
memiliki hubungan spesifik dengan industri rokok besar harus diberlakukan satu
tarif cukai.
Meskipun kebijakan tersebut diakui
menambah pemasukan penerimaan cukai, katanya, pengusaha rokok golongan kecil
dimungkinkan juga akan terkena imbasnya.
Dan pengusaha rokok kecil yang tidak
mampu bertahan dengan kebijakan satu tarif, tentunya akan
tersisih. Sementara target penerimaan cukai pada tahun ini, KPPBC Tipe
Madya Kudus sebesar Rp19,1 triliun. KPPBC Kudus optimistis target cukai 2012
bisa terealisasi, mengingat target 2011 bisa terealisasi sebesar Rp18,78
triliun atau 107,72 persen dari target sebesar Rp17,4 triliun.
Dari target penerimaan cukai selama 2012
sebesar Rp19,1 triliun, meliputi target bea masuk sebesar Rp104,27 miliar dan
target penerimaan cukai sebesar Rp19,16 triliun. (Roy RSK)
Posting Komentar