Untuk dapat menyelenggarakan usaha
pariwisata, maka pengelola wisata harus mengijinkan usahanya terlebih dahulu.
Jangan operasional terlebih dahulu baru kemudian berijin. Hal ini sudah diatur
didalam UU No.10 tahun 2009 tentang keparwisataan.
Hal itu dikatakan Kabid Pariwisata pada
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi
Supani, Sabtu 7 April 2012. usaha wisata itu antara lain perhotelan, biro perjalanan,
usaha transportasi wisata, rumah makan, restaurant serta café, waterboom dan
usaha – usaha wisata lainnya.
Ditegaskan oleh Pani, para pengelola
usaha wajib untuk meminta ijin di kantor Disbudpar.
Hal ini juga untuk menginventarisir usaha
wisata di Kudus sekaligus dalam rangka menjelang Visit Central Java 2013
mendatang.
Selain itu kata Pani, dengan adanya
inventarisir ini, hal tersebut juga sebagai sarana untuk promosi usaha wisata
yang ada di Kudus bila ada turis yang berkunjung.
Bahkan syaratnya juga mudah untuk ijin
usaha wisata di Disbudpar. Dia berharap, para pengelola usaha wisata di Kudus
menyadari hal ini, sehingga pekembangan usaha wisata dapat dipromosikan baik
melalui wisatawan ataupun pameran – pameran wisata.
Di Kudus saat ini terdapat 23 hotel,
kemudian 23 rumah makan, café dan restaurant, 14 biro serta 19 usaha tirta dan
kolam pancing.
Dikatakan oleh Pani, saat ini di Kudus cukup
banyak bermunculan rumah makan – rumah makan baru, yang masih belum memiliki
ijin dari Disbudpar.
Posting Komentar