Hi, guest ! welcome to Radio Suara Kudus. | About Us | Contact | Register | Sign In

Kamis, 05 April 2012

PNS MASIH BINGUNG PAKTA INTEGRITAS PEGAWAI

Kudus - Ternyata masih banyak PNS dilingkungan Pemkab Kudus yang masih belum menandatangani pakta integritas PNS. Padahal pakta integritas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 pada pasal 4 ayat (1) serta sifatnya diwajibkan. Sementara surat dari Sekda terkait hal ini sudah dikirim ke masing – masing SKPD tertanggal 21 Maret 2012 lalu. Namun nampaknya, karena kurangnya sosialisasi, maka hal ini masih banyak menjadi bahan pertanyaan dari para PNS. Menurut Kasubag Informasi dan Dokumentasi pada Bagian Humas Setda Kudus, Eri Rahayu, Rabu 4 April 2012, seharusnya pakta integritas PNS itu sudah harus dikumpulkan pada 30 Maret 2012 lalu. Namun sampai kini, masih banyak PNS yang belum menandatanganinya. Diakui oleh Eri, masih banyak PNS yang mempertanyakan hal ini yang sebelumnya memang belum ada sosialisasinya. Sementara itu ketua Forum Guru Peduli Pendidikan (FGPP) Kudus, Rum Akib saat dikonfirmasi hal ini mengaku tidak tahu maksud dan tujuan dari pakta integritas tersebut. Bahkan dia mempertanyakan siapa yang membuat kebijakan tersebut, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi tentang hal ini. Untuk itu kata dia, pengurus serta beberapa anggota dari FGPP tidak mau menandatanganinya sampai ada kejelasan maksud dan tujuannya. Dia menengarai ada unsur politis didalam penandatanganan pakta integritas PNS tersebut. Isi dari pakta integritas PNS tersebut adalah berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kemudian tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantaun atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntable dalam melaksanakan tugas. Kemudian menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Serta memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan dan sesama pegawai dilingkungan SKPD masing – masing. Kemudian akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di SKPD masing – masing serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Dan bila melanggar hal – hal tersebut diatas, maka yang bersangkutan siap menghadapi konsekuensinya. (Roy RSK)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))