Hi, guest ! welcome to Radio Suara Kudus. | About Us | Contact | Register | Sign In

Selasa, 20 September 2011

UMK MASIH BELUM DIPUTUSKAN

Upah minimum Kabupaten Kudus (UMK) sampai hari ini masih belum diputuskan oleh dewan pengupahan. Pasalnya, meski hari ini (Senin, 19 September 2011) pihak dewan pengupahan Kabupaten Kudus sudah rapat koordinasi, namun masih terjadi tarik ulur dan alot antara anggota dewan pengupahan dari pihak perusahaan dengan pihak pekerja.

Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perselisihan Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus, Joko Sugono, Senin 19 September 2011. Meski terjadi tarik ulur, namun mereka sepakat bahwa untuk kebutuhan hidup layak (KHL) adalah Rp. 889.568, 52.

Rencananya kata dia, 13 orang yang menjadi dewan pengupahan yang terdiri dari pihak pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi akan melanjutkan pertemuannya pada Hari Rabu mendatang. Ditambahkannya, sebetulnya tarik ulur ini hanya seputar masalah hasil survey KHL yang sudah berjalan.

Kedepan tegas dia, pihaknya akan merombak kesepakatan hasil survey dan lebih terperinci, untuk memperkecil kelemahan sehingga tidak terjadi tarik ulur seputar hasil survey KHL.

Dijelaskannya, sebetulnya untuk penetapan UMK tidak hanya memperhatikan masalah KHL saja, tapi juga memperhatikan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, usaha marginal serta pasar kerja.
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))