![]() |
| Logo Koperasi |
Kudus, RADIOSUARAKUDUS.COM ─ Pemerintah Kabupaten Kudus, segera melakukan supervisi koperasi unit desa (KUD) untuk mengembalikan perannya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat pedesaan. Menurut rencana, pekan depan pihak Disperinkop dan UMKM Kabupaten Kudus akan mulai menerjunkan tim supervisi guna mengetahui kondisi riil masing-masing KUD di Kudus dengan menggandeng tim ahli dari Undip Semarang dan Universitas Muria Kudus.
Hal itu diungakpkan Kabid Koperasi Ali Rochim, Rabu 14 September 2011. Ia mengatakan, kegiatan supervisi tersebut merupakan tindak lanjut dari program Pemerintah Pusat yang ingin menggerakkan kembali peran KUD di daerah serta merevitalisasi peran KUD untuk mensejahterakan masyarakat.
Nantinya, lanjut Ali Rochim, tim supervisi yang diterjunkan sebanyak 10 orang, meliputi dari dua perguruan tinggi, Dinas Perindustrian Koperasi, serta pengurus dan pengawas KUD. Berdasarkan hasil monitoring sementara, katanya, dari sembilan KUD yang ada di Kudus kondisinya masih ada yang terpuruk, bahkan dimungkinkan hanya tinggal papan namanya.
Padahal sebelumnya, KUD mendapatkan fasilitas yang memadai dan memiliki bidang usaha yang cukup banyak. Sejumlah program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, pengadaan gabah, dan simpan pinjam yang awalnya dilakukan melalui KUD, kini diserahkan pada mekanisme pasar.
Demikian halnya, pembayaran rekening listrik pelanggan PLN yang sebelumnya melalui KUD, kini tersedia layanan pembayaran secara "online" atau lebih dikenal dengan PPOB (payment point online bank). Kondisi tersebut menyebabkan KUD mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama, meskipun masih ada yang bertahan, bahkan berkembang.
Dengan adanya kegiatan supervisi tersebut, diharapkan permasalahan dari masing-masing KUD bisa teridentifikasi semua. Jika permasalahan KUD tersebut terkait sumber daya manusia (SDM), manajemen, organisasi, atau permodalan tentunya bisa dicarikan solusinya sesuai kondisi yang ada.
Hasil identifikasi tersebut, akan menjadi bahan evaluasi pemkab serta diberikan kepada tim ahli untuk dianalisis guna dicarikan solusi yang tepat agar KUD di Kudus bisa dihidupkan kembali, terutama perannya dalam mendukung kesejahteraan anggota maupun masyarakat pedesaan.
Persoalan masa jabatan pengurus juga akan dievaluasi dengan melihat AD/ART. Jika perlu direvisi demi kemajuan KUD masa jabatannya tentunya bisa diubah menjadi satu atau dua periode masa kepengurusan.
Menurut dia, KUD harus dikelola oleh pengurus yang memiliki loyalitas dan semangat juang tinggi serta bersedia bekerja keras demi mengembangkan KUD, mengingat persaingan usaha era sekarang cukup ketat. Selain itu, masing-masing pengurus KUD juga dituntut lebih berperan aktif agar bisa berkembang dan akses permodalannya juga lebih mudah.
Selama ini, lanjut dia, KUD kesulitan mendapatkan bantuan kredit permodalan dari lembaga perbankan karena dianggap tidak menguntungkan (bankable) dan persoalan lain yang menjadi pertimbangan perbankan. Meski begitu, pihaknya pernah memfasilitasi lima dari sembilan KUD di Kudus unyuk mendapatkan bantuan dana bergulir dengan plafon anggaran maksimal Rp. 30 juta. Selain itu, KUD yang dianggap tumbuh dengan baik dan mampu mengembalikan dana pinjaman direkomendasikan mendapatkan bantuan serupa dari Provinsi Jateng.
Hal itu diungakpkan Kabid Koperasi Ali Rochim, Rabu 14 September 2011. Ia mengatakan, kegiatan supervisi tersebut merupakan tindak lanjut dari program Pemerintah Pusat yang ingin menggerakkan kembali peran KUD di daerah serta merevitalisasi peran KUD untuk mensejahterakan masyarakat.
Nantinya, lanjut Ali Rochim, tim supervisi yang diterjunkan sebanyak 10 orang, meliputi dari dua perguruan tinggi, Dinas Perindustrian Koperasi, serta pengurus dan pengawas KUD. Berdasarkan hasil monitoring sementara, katanya, dari sembilan KUD yang ada di Kudus kondisinya masih ada yang terpuruk, bahkan dimungkinkan hanya tinggal papan namanya.
Padahal sebelumnya, KUD mendapatkan fasilitas yang memadai dan memiliki bidang usaha yang cukup banyak. Sejumlah program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, pengadaan gabah, dan simpan pinjam yang awalnya dilakukan melalui KUD, kini diserahkan pada mekanisme pasar.
Demikian halnya, pembayaran rekening listrik pelanggan PLN yang sebelumnya melalui KUD, kini tersedia layanan pembayaran secara "online" atau lebih dikenal dengan PPOB (payment point online bank). Kondisi tersebut menyebabkan KUD mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama, meskipun masih ada yang bertahan, bahkan berkembang.
Dengan adanya kegiatan supervisi tersebut, diharapkan permasalahan dari masing-masing KUD bisa teridentifikasi semua. Jika permasalahan KUD tersebut terkait sumber daya manusia (SDM), manajemen, organisasi, atau permodalan tentunya bisa dicarikan solusinya sesuai kondisi yang ada.
Hasil identifikasi tersebut, akan menjadi bahan evaluasi pemkab serta diberikan kepada tim ahli untuk dianalisis guna dicarikan solusi yang tepat agar KUD di Kudus bisa dihidupkan kembali, terutama perannya dalam mendukung kesejahteraan anggota maupun masyarakat pedesaan.
Persoalan masa jabatan pengurus juga akan dievaluasi dengan melihat AD/ART. Jika perlu direvisi demi kemajuan KUD masa jabatannya tentunya bisa diubah menjadi satu atau dua periode masa kepengurusan.
Menurut dia, KUD harus dikelola oleh pengurus yang memiliki loyalitas dan semangat juang tinggi serta bersedia bekerja keras demi mengembangkan KUD, mengingat persaingan usaha era sekarang cukup ketat. Selain itu, masing-masing pengurus KUD juga dituntut lebih berperan aktif agar bisa berkembang dan akses permodalannya juga lebih mudah.
Selama ini, lanjut dia, KUD kesulitan mendapatkan bantuan kredit permodalan dari lembaga perbankan karena dianggap tidak menguntungkan (bankable) dan persoalan lain yang menjadi pertimbangan perbankan. Meski begitu, pihaknya pernah memfasilitasi lima dari sembilan KUD di Kudus unyuk mendapatkan bantuan dana bergulir dengan plafon anggaran maksimal Rp. 30 juta. Selain itu, KUD yang dianggap tumbuh dengan baik dan mampu mengembalikan dana pinjaman direkomendasikan mendapatkan bantuan serupa dari Provinsi Jateng.

Posting Komentar