Hi, guest ! welcome to Radio Suara Kudus. | About Us | Contact | Register | Sign In

Jumat, 19 Agustus 2011

Pelaku Penggelapan Motor Diciduk Polisi

Ilustrasi Curanmor
Info Seputar Kudus 19 Agustus 2011 - Kasus penggelapan sepeda motor milik Deni Ariyanto warga Desa Getas Pejaten Rt. 08 Rw. 1 Kecamatan Jati pada tahun 2009 lalu, akhirnya berhasil terungkap. Tersangka adalah Aris Budi Santiko (29 tahun), warga Dukuh Gentungan Desa Margorejo Rt. 07 Rw. 1 Kecamatan Dawe.

Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus, Iptu Doddy Monza, Jum’at 19 Agustus 2011, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada Hari Kamis kemarin. Dijelaskannya, kasus ini diawali pada 23 April 2009 silam, ketika itu korban berkenalan dengan tersangka di depan makam Ploso turut Desa Ploso Kecamatan Jati.

Selanjutnya, tersangka berpura - pura akan mencarikan pekerjaan untuk korban. Lalu tersangka meminjam motor korban yakni Honda Revo nopol K 2218 GT.

Setelah itu, korban ditinggal sendirian dan motor korban dibawa kabur tersangka. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ditambahkan oleh Doddy Monza, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))