![]() |
| Ilustrasi Curanmor |
Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kudus, Iptu Doddy Monza, Jum’at 19 Agustus 2011, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya pada Hari Kamis kemarin. Dijelaskannya, kasus ini diawali pada 23 April 2009 silam, ketika itu korban berkenalan dengan tersangka di depan makam Ploso turut Desa Ploso Kecamatan Jati.
Selanjutnya, tersangka berpura - pura akan mencarikan pekerjaan untuk korban. Lalu tersangka meminjam motor korban yakni Honda Revo nopol K 2218 GT.
Setelah itu, korban ditinggal sendirian dan motor korban dibawa kabur tersangka. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ditambahkan oleh Doddy Monza, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Posting Komentar