Info Seputar Kudus 25 Agustus 2011 - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Kabupaten Kudus, Ali Rifai, Senin 22 Agustus 2011 dilaporkan ke polisi oleh Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Bambang Gunadi.
Pasalnya, Ali Rifai dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengumpat disertai mengeluarkan kata - kata kotor kepada pelapor. Selain itu, Ali juga dituduh mendorong - dorong Bambang Gunandi hingga terjatuh di sofa.
Menurut keterangan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kudus, Iptu Doddy Monza, Kamis 25 Agustus 2011, kejadian itu berawal dari undangan melalui surat dinas dari BKD kepada Bambang Gunadi untuk datang pada Hari Jum’at 19 Agustus 2011.
Ketika Bambang Gunadi tiba di ruangan Ali Rifai, ternyata yang dibicarakan masalah pribadi terkait pengelolaan pendidikan di Universitas Terbuka (UT). Ditambahkan oleh Doddy, selama ini untuk pengelolaan UT diambil alih dari Disdikpora ke BKD. Dan dari pengelolaan UT, pihak pengelola memang mendapatkan honor.
Sampai akhirnya muncullah kata - kata umpatan dan dorongan terhadap Bambang Gunadi oleh Ali Rifai. Dijelaskan oleh Doddy, sampai kini Ali Rifai memang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun usai lebaran, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Ali Rifai. Bila terbukti kata Doddy, Ali Rifai dikenai pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain. Dikenai ancaman hukuman maksimal 1 tahun.
Sementara itu, Ali Rifai saat dikonfirmasi hal ini menolak mentah - mentah laporan tersebut. Bahkan dia menuding Bambang Gunadi melancarkan fitnah, ketika dikatakan dia mengeluarkan kata - kata umpatan.
Dijelaskannya, pokok persoalan ketika itu adalah masalah honor dari UT untuk para pengelola yang belum dibayarkan oleh Bambang. Padahal kata Ali, uang honor dari UT sudah keluar yakni sebesar Rp. 36 juta dan sudah diserahkan kepada Bambang Gunadi untuk Bulan Agustus ini. Dan itu berdasarkan penjelasan dari pihak UT di Semarang.
Namun ketika sebelumnya, masalah ini ditanyakan kepada Bambang Gunadi, yang bersangkutan mengaku tidak tahu menahu. Ketika didesak, akhirnya Bambang Gunadi mengaku, uang honor itu adalah miliknya secara pribadi. Sampai akhirnya Bambang diusir dari ruangannya.
Ali menegaskan, sebelum UT dikelola oleh BKD dan masih dikelola oleh Bambang Gunadi, sangat semrawut. Bahkan kata Ali, dalam pertemuan dengan Bambang Gunadi diruangannya itu, tidak hanya masalah honor itu saja yang dibahas. Tapi juga masalah hak - hak peserta UT yang masih belum dipenuhi oleh Bambang Gunadi.
Bahkan lanjut Ali, sejak UT masih ditangani oleh Disdikpora banyak guru yang mengeluh karena mahalnya biaya. Namun dengan pengelolaan yang dilakukan oleh BKD, biaya lebih murah dan dapat ditekan. Ali juga mengaku siap bila nanti diundang oleh Polisi untuk dimintai keterangan.
Kamis, 25 Agustus 2011
Dituduh Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan, Kepala BKD Dilaporkan Ke Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar