Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta Kantor Ketahanan Pangan, Senin 25 Juli 2011 melakukan sidak terhadap peredaran barang dan jasa di toko – toko makanan, swalayan serta di pasar – pasar tradisional.
Menurut Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Mahmudah Widyartati, sidak ini adalah kegiatan rutin.
Ditambahkannya, dari hasil sidak itu, memang ditemui ada satu jenis minuman ringan yang melebihi batas kadaluwarsa.
Selain itu, untuk jenis makanan ringan produksi home industri, dari hasil sidak ditemui ada yang tidak mencantumkan expirednya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada toko yang menjualnya untuk mengingatkan kepada produsennya, agar mencantumkan expirednya.
Dikatakannya, tidak hanya makanan dan minuman dalam kemasan saja yang disidak, tapi di Pasar Bitingan timnya juga melakukan pengawasan terhadap daging ayam dan sapi yang dijual. Dari hasil sidak itu, tidak ditemukan adanya daging yang diluar ketentuan diperjualbelikan oleh pedagang.
Hanya saja kata Mahmudah, di pasar tersebut masih banyak ditemukan barang – barang yang dicampur, yakni antara makanan dan barang – barang seperti sabun mandi, pasta gigi serta sabun cuci.
Dari setiap sidak, pihaknya mengambil sample barang untuk diteliti di laborat milik Balai POM Semarang. Ditegaskannya, secara umum dari lokasi yang disidak sudah banyak kesadaran dari para pedagang dalam mengikuti aturan yang ditetapkan.
Diakui oleh Mahmudah, selama ini untuk toko – toko kecil yang menjual makanan dan minuman masih banyak yang kurang tertib.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para pemilik toko – toko itu untuk lebih tertib. Sehingga konsumen tidak merasa dirugikan. Roy Kusuma
Senin, 25 Juli 2011
Tim Gabungan Sidak Makanan Dan Minuman Dalam Kemasan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar