INFO SEPUTAR KUDUS, KAMIS 16 JUNI 2011 Pihak SMK Muhammadiyah Kudus membantah, bahwasanya belum meminta maaf pada keluarga Ahmad Muttakaqin, terkait kasus penamparan yang dilakukan oleh salah satu guru disekolah itu. Dalam jumpa pers, Kamis 16 Juni 2011, Humas SMK Muhammadiyah Susilo Irianto mengatakan, pihak sekolah termasuk guru yang menampar Ahmad yakni Maulana Abdul Hamid juga sudah datang dan meminta maaf pada keluarga korban.
Namun, nampaknya keluarga Ahmad dalam hal ini ayahnya yakni Suhari masih belum bisa menerima kasus ini. Dijelaskan oleh Susilo, dalam kasus yang terjadi pada Hari Sabtu siang 4 Juni 2011 lalu, diawali adanya penurunan bendera setengah tiang. Saat itu berkumpul banyak siswa yang tengah beristirahat setelah ikut test. Kemudian oleh satpam sekolah itu, bendera tersebut dinaikkan kembali. Namun, ulah iseng para pelajar itu kembali berulah. Bendera diturunkan kembali menjadi setangah tiang. Setelah itu kata Susilo, pihak satpam melaporkan kepada waka bidang kesiswaan Maulana Abdul Hamid. Mendapat laporan itu, Maulana mendatangi para pelajar yang tengah berkumpul dihalaman sekolah. Ketika ditanyakan, siapa yang menurunkan bendera merah putih setengah tiang, para pelajar lari.
Hanya Ahmad Muttaqin yang tidak lari dan nyeletuk, ditanya kok malah merusak pohon. Lalu terjadilah penamparan itu, dimana Ahmad akhirnya mengaku dan menunjuk salah seorang pelaku penurunan bendera tersebut. Ditambahkan oleh Susilo, sekitar jam 13.00 Wib, Ahmad datang bersama ayahnya Suhari.
Kemudian, Suhari mendatangi Maulana dikantornya. Dalam pertemuan berdua itu, dengan disaksikan oleh beberapa orang guru, Maulana juga sempat meminta maaf pada Suhari. Sampai akhirnya, Senin 6 Juni 2011 datanglah surat somasi yang ditujukan kepada kepala sekolah. Somasi itu datang dari kuasa hukum keluarga Ahmad, T. Wulan Larasati, SH dari Mayong Jepara. Kemudian sekolah menindak lanjuti saat itu juga dengan mendatangi keluarga Suhari. Namun tidak ketemu.
Setelah itu kepala sekolah dan beberapa guru termasuk Maulana mendatangi kuasa hukum Suhari, Wulan Larasati di Mayong. Dalam pembicaraan dengan kuasa hukum itu, membahas masalah tuntutan dalam somasi yang sebesar Rp. 72 juta. Kemudian pada Hari Rabu 8 Juni 2011, bertempat di rumah kuasa hukum Suhari, sekolah menawarkan bebas SPP dalam bentuk bea siswa sampai Ahmad lulus.
+ comments + 2 comments
sangat di sayangkan sekali.. sesosok kuasa hukum yang seperti itu....
Terimakasih Anonim atas Komentarnya di SMK MUHMMADIYAH BANTAH BELUM MINTA MAAF PADA KELUARGA AHMADbagaimana jika kejadian ini di balik... ada sebab ada akibat..
@Anonim
Ya itu semua kan memang sudah ada aturannya mas. Kalau tidak di tindak nantinya bagaimana dengan dunia pendidikan kita?
Posting Komentar