INFO SEPUTAR KUDUS, SENIN 27 JUNI 2011
Air di Kali Wulan, sejak hari ini Senin 27 Juni 2011 tercemar oleh limbah pabrik, sehingga mengakibatkan banyak ikan yang mati.
Menurut salah seorang warga Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Demak, Suhartono (28 tahun), sejak jam 07.00 Wib pagi tadi ikan yang ada di Kali Wulan ini mati. Dikatakannya, air limbah yang mengakibatkan ikan ini mati adalah limbah dari PT. Pura. Bahkan kejadian ikan mati di Kali Wulan ini sudah sering terjadi.
Ditambahkannya, meski kondisi ikan mati yang diduga karena dampak limbah itu, namun dia tidak takut mengkonsumsi ikan yang dijaringnya di Kali Wulan itu. Sementara itu, secara kebetulan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak melakukan pemantauan di Kali Wulan ini. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Ida Nur Sa’adah ini, juga didampingi oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, Mudiyanto.
Rombongan sempat mendatangi Koperbal Kali Wulan, sebelum melihat kondisi langsung di Kali Wulan. Dikatakan oleh Ida, kedatangannya ke Kali Wulan ini karena adanya keluhan dari warga Demak yang berada dialur Kali Wulan, terkait masalah limbah.
Limbah – limbah itu berasal dari perusahaan – perusahaan di Kudus dan berimbas pada masyarakat Demak, khususnya adalah para pertani tambak udang. Selain itu, mereka yang tinggal di sepanjang alur Kali Wulan, juga mengeluhkan masalah bau yang menyengat pada waktu malam hari.
Untuk itu kata Ida, pihaknya meminta kepada Kepala Kantor LH Kabupaten Demak, agar segera berkoordinasi dengan propinsi untuk menyelesaikan masalah ini.
Karena dengan adanya limbah dari perusahaan – perusahaan di Kudus, yang mengalami kerugian adalah masyarakat Demak.
Sedangkan anggota Komisi D lainnya, Syabiq menegaskan, beberapa wilayah Demak yang terkena langsung akibat penyemaran ini adalah para petani di wilayah Kecamatan Wedung.
Dan bisa jadi, dalam rapat komisi nanti, pihaknya akan mengeluarkan surat untuk perusahaan – perusahaan yang sudah membuang limbah pabriknya ke Kali Wulan.
Dia juga menyesalkan kasus ini, padahal untuk aturannya, masalah limbah ini sudah diatur. Dimana tiap perusahaan diwajibkan untuk membuat IPAL, sehingga limbah yang telah diolahnya tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan saat dibuang di sungai.
Menurut salah seorang warga Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Demak, Suhartono (28 tahun), sejak jam 07.00 Wib pagi tadi ikan yang ada di Kali Wulan ini mati. Dikatakannya, air limbah yang mengakibatkan ikan ini mati adalah limbah dari PT. Pura. Bahkan kejadian ikan mati di Kali Wulan ini sudah sering terjadi.
Ditambahkannya, meski kondisi ikan mati yang diduga karena dampak limbah itu, namun dia tidak takut mengkonsumsi ikan yang dijaringnya di Kali Wulan itu. Sementara itu, secara kebetulan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak melakukan pemantauan di Kali Wulan ini. Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, Ida Nur Sa’adah ini, juga didampingi oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, Mudiyanto.
Rombongan sempat mendatangi Koperbal Kali Wulan, sebelum melihat kondisi langsung di Kali Wulan. Dikatakan oleh Ida, kedatangannya ke Kali Wulan ini karena adanya keluhan dari warga Demak yang berada dialur Kali Wulan, terkait masalah limbah.
Limbah – limbah itu berasal dari perusahaan – perusahaan di Kudus dan berimbas pada masyarakat Demak, khususnya adalah para pertani tambak udang. Selain itu, mereka yang tinggal di sepanjang alur Kali Wulan, juga mengeluhkan masalah bau yang menyengat pada waktu malam hari.
Untuk itu kata Ida, pihaknya meminta kepada Kepala Kantor LH Kabupaten Demak, agar segera berkoordinasi dengan propinsi untuk menyelesaikan masalah ini.
Karena dengan adanya limbah dari perusahaan – perusahaan di Kudus, yang mengalami kerugian adalah masyarakat Demak.
Sedangkan anggota Komisi D lainnya, Syabiq menegaskan, beberapa wilayah Demak yang terkena langsung akibat penyemaran ini adalah para petani di wilayah Kecamatan Wedung.
Dan bisa jadi, dalam rapat komisi nanti, pihaknya akan mengeluarkan surat untuk perusahaan – perusahaan yang sudah membuang limbah pabriknya ke Kali Wulan.
Dia juga menyesalkan kasus ini, padahal untuk aturannya, masalah limbah ini sudah diatur. Dimana tiap perusahaan diwajibkan untuk membuat IPAL, sehingga limbah yang telah diolahnya tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan saat dibuang di sungai.
Posting Komentar