INFO SEPUTAR KUDUS, SELASA 7 JUNI 2011
Dua orang pelaku judi dadu, yakni Muhammad Yasir (38 tahun) warga Desa Prambatan Kidul Rt. 11 Rw. 4 serta Afif Subari (18 tahun) warga Desa Garung Lor Rt. 01 Rw. 2 keduanya di Kecamatan Kaliwungu, Senin sore 6 Juni 2011 sekitar jam 16.00Wib, berhasil dibekuk polisi.
Bahkan, Afif Subari masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 disalah satu SMA swasta di Kudus.
Menurut Kapolres Kudus, AKBP Raden Slamet Santoso, Selasa 7 Juni 2011, perjudian dadu dilakukan di sebuah pekarangan kosong di Desa Garung Lor. Dari lima pelaku perjudian itu, dua orang berhasil ditangkap. Sedangkan tiga orang lainnya, berhasil melarikan diri. Termasuk bandarnya yang bernama Tong Beng ikut melarikan diri.
Dua orang pelaku lainnya yakni Zaenuri dan Yanto, juga ikut kabur. Dalam kasus perjudain dadu itu, turut diamankan sebagai barang bukti adalah uang Rp. 145 ribu, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah lemek’an, 1 buah belabaran serta tiga biji dadu. Kedua pelaku yang ditangkap ini, diancam dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Posting Komentar