Lima tersangka judi sabung ayam, Sabtu siang lalu 7 Mei 2011 sekitar jam 14.00 Wib berhasil dibekuk polisi yang menggrebegnya. Lima tersangka itu adalah pemilik lokasi Nur Kholis (41 tahun) dan Jumadi (48 tahun) keduanya warga Desa Honggosoco Rt. 02 Rw. 4 Kecamatan Jekulo serta Suyono (38 tahun) warga Desa Gondoharum Rt. 05 Rw. 7 Kecamatan Jekulo dan Ariyanto (25 tahun) warga Desa Terban Rt. 05 Rw. 7 Kecamatan Jekulo.
Menurut keterangan Kapolsek Jekulo AKP Muhaimin, Senin 9 Mei 2011, mereka ditangkap saat tengah melakukan judi sabung ayam di halaman belakang rumah milik tersangka Nur Kholis. Dari keterangan masyarakat setempat, sudah lima kali ini tempat tersebut dijadikan lokasi arena sabung ayam.
Turut diamankan sebagai barang bukti adalah empat ekor ayam jago namun satu mati karena kepalanya pecah akibat pertarungan. Serta uang tunai Rp. 1 juta 50 ribu dan satu lembar kain denghan lebar 60 cm dan panjang 7 meter yang digunakan sebagai arena sabung ayam. Kemudian turut diamankan pula adalah satu buah ember serta satu unit jam dinding. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan 303 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Roy Kusuma)
Posting Komentar