INFO SEPUTAR KUDUS, RABU 25 MEI 2011
Perusahaan rokok terkenal dari Kediri, Jawa Timur, PT Gudang Garam terancam sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai. Ini karena, telah ditemukan pelanggaran dalam penjualan hasil tembakau merek Gudang Garam Surya 16 yang disertai pemberian kupon undian berhadiah.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Hary Budi Wicaksono, Rabu 25 Mei 2011, penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang pada 21 April 2011 disertai dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, yakni 2.620 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya isi 16, beserta 825 lembar kupon undian dan dua buah boks undian Surya 16. Sedangkan hadiah yang ikut disita petugas, yaitu dua unit televisi 14 inci, empat unit dispenser, lima unit kipas angin, empat unit radio kaset, empat unit magic com, 10 unit setrika listrik, dan 10 buah kaos Surya 16.
Dijelaskan oleh Hary, penindakan ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang penjualan rokok disertai pemberian kupon undian berhadiah di daerah Rembang. Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kemudian diterbitkan nota hasil intelijen (NHI), petugas melakukan penindakan terhadap empat toko di Kecamatan Lasem dan Rembang yang menjual hasil tembakau merek Gudang Garam Surya 16 disertai pemberian kupon berhadiah.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap agen dan pegawai PT SM yang menjadi distributor tunggal penjualan produk PT Gudang Garam, kegiatannya itu untuk mendongkrak penjualan. Atas penindakan tersebut, katanya, Bea Cukai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai dan pimpinan PT SM.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-31/BC/2010 tentang Tata Cara perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jo Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, bisa diancam hukuman berupa pembekuan pemberian fasilitas penundaan pembayaran cukai selama enam bulan.
Artinya, perusahaan tersebut jika terbukti bersalah harus membayar pemesanan pita cukai secara kontan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-623/WBC.11/2011, PT Gudang Garam selama enam bulan (Mei-November) mendapat fasilitas penundaan pembayaran pita cukai sebesar Rp.3,23 triliun untuk sigaret kretek mesin dan Rp.444,33 miliar untuk sigaret kretek tangan. RK
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Hary Budi Wicaksono, Rabu 25 Mei 2011, penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang pada 21 April 2011 disertai dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, yakni 2.620 bungkus rokok merek Gudang Garam Surya isi 16, beserta 825 lembar kupon undian dan dua buah boks undian Surya 16. Sedangkan hadiah yang ikut disita petugas, yaitu dua unit televisi 14 inci, empat unit dispenser, lima unit kipas angin, empat unit radio kaset, empat unit magic com, 10 unit setrika listrik, dan 10 buah kaos Surya 16.
Dijelaskan oleh Hary, penindakan ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang penjualan rokok disertai pemberian kupon undian berhadiah di daerah Rembang. Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kemudian diterbitkan nota hasil intelijen (NHI), petugas melakukan penindakan terhadap empat toko di Kecamatan Lasem dan Rembang yang menjual hasil tembakau merek Gudang Garam Surya 16 disertai pemberian kupon berhadiah.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap agen dan pegawai PT SM yang menjadi distributor tunggal penjualan produk PT Gudang Garam, kegiatannya itu untuk mendongkrak penjualan. Atas penindakan tersebut, katanya, Bea Cukai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai dan pimpinan PT SM.
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-31/BC/2010 tentang Tata Cara perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jo Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 236/PMK.04/2009 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai, bisa diancam hukuman berupa pembekuan pemberian fasilitas penundaan pembayaran cukai selama enam bulan.
Artinya, perusahaan tersebut jika terbukti bersalah harus membayar pemesanan pita cukai secara kontan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-623/WBC.11/2011, PT Gudang Garam selama enam bulan (Mei-November) mendapat fasilitas penundaan pembayaran pita cukai sebesar Rp.3,23 triliun untuk sigaret kretek mesin dan Rp.444,33 miliar untuk sigaret kretek tangan. RK
+ comments + 1 comment
Halo bro,,knp baru skrg itu di lakukan oleh bea cukai?????????bukannya bnyk perusahaan rokok lainnya yg melakukan hal yg sama???????ada apa ni???????
Terimakasih handy atas Komentarnya di Bungkus Rokok Diberi Undian Berhadiah, PT Gudang Garam Terancam Sanksi PembekuanPosting Komentar