Hi, guest ! welcome to Radio Suara Kudus. | About Us | Contact | Register | Sign In

Jumat, 08 April 2011

PELAKU PENJAMBRETAN DIRINGKUS POLISI

INFO SEPUTAR KUDUS, JUM’AT 8 APRIL 2011

Kedua pelaku penjambretan bernama Bachtiar Fahmi (21 tahun), warga Desa Gemiring Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, serta Edwin Widyas (19 tahun) warga Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Kamis malam 7 April 2011 berhasil diringkus petugas dirumahnya masing – masing. Kedua pelaku melakukan aksi kejahatan kepada korban bernama Andriani Oktavia (18 tahun) warga Kelurahan Sunggingan Kecamatan Kota.

Menurut Kapolres Kudus AKBP R. Slamet Santoso Jum’at 8 April 2011 mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Hari Selasa petang 5 April 2011 sekitar jam 18.00 wib. Ketika itu, korban sedang pulang dari kuliah di kampusnya menuju ke rumah. Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tepatnya di Tegal Arum turut kelurahan Sunggingan, korban dipepet kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol K-6613-YL. Korban dipepet hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil handphone milik korban merek Nokia seri E71. Setelah itu, pelaku langsung kabur.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus, dan Hari Kamis semalam petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing beserta barangbuktinya, baik sepeda motor yang dibawa pelaku maupun handphone korban. Para pelaku berhasil ditangkap, karena korban mencatat nomor kendaraan yang dibawa pelaku.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan untuk berhati – hati saat bepergian. Tidak usah memakai perhiasan yang mencolok, agar tidak mengundang orang lain berbuat jahat. (Roy Kusuma)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))